Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Srl

Selasa, 23 Mei 2023 - Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Raymon Haryanto, S.H., Bapak Reindra Jasper Sinaga, S.H., dan Bapak Dzakky Husein, S.H., serte Panitera Pengganti Ibu Dedek Marinta Barus, S.H. melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Srl.

Perkara ini merupakan sengketa tanah yang terletak di Desa Pangkal Bulian, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi antara Penggugat RD. Sriwijaya dengan Tergugat RD. Awi. Agenda PS ini berjalan dengan lancar dengan turut hadirnya Personil Pengamanan dari Kepolisian, pihak BPN, Kepala Desa Pangkal Bulian Indra, Raden Sriwijaya didampingi oleh Pendamping hukum (PH) nya Ahmad Robi SH. MH sebagai penggugat serta beberapa masyarakat setempat.