Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor: 27/Pdt.G/2022/PN Srl

Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor: 27/Pdt.G/2022/PN Srl

Selasa, 30 Mei 2023 - Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibu Deka Diana, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Bapak M. Yuli Setiawan, S.H. dan Ibu Juwita Daningtyas, S.H. melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara Nomor: 27/Pdt.G/2022/PN Srl.

Perkara ini merupakan sengketa tanah seluas 4,5 Hektar yang terletak di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi antara Penggugat A.N (1) Ronim, (2) Indra Yanto, (3) Habibullah melawan Tergugat A.N (1) Hairul C, (2) Tabroni, (3) Bambang Supriyadi alias Adi.